Talak,Rukun,Dan Macam-macamnya

 Hai gaess!!,Rumah tangga itu bukan sekedar enaknya aja yaa,ada juga yang ga enaknya,ketika kita ada suatu permasalahan dan kita ingin pisah(cerai) mesti tau gimana hukum dan macam-macamnyaa!,Yuu simak penjelesannya dibawah ini😁

























1.Pengertian Talak

    Talak ialah teruarainya ikatan nikah dengan perkaraan jelas,misalnya suami berkata kepada istrinya,”Engkau aku ceraikan”,atau dengan bahasa sindiran dan suami meniatkan perceraian,misalnya suami berkata kepada istrinya,”Pergilah kepada keluargamu”.


2.Hukum Talak

    Talak diperbolehkan untuk menghilangkan madharat kepada salah satu dari suami-istri,karena ALLAH S.W.T berfirman:

    “Talak(yang dapat dirujuki)dua kali,setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”(Q.S.Al-Baqarah:229)

ALLAH S.W.T juga berfirman:

     “Hai Nabi,apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat(menghadapi)iddahnya(yang wajar).”(Q.S Ath-Thalaq:1).

   Bisa jadi talak itu hukumnya wajib jika madharat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak,karena Rasulullah S.A.W. bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kebejatan istrinya,”Ceraikan dia”.(Diriwayatkan Abu Daud.hadits ini shahih).

  Bisa jadi talak itu diharamkan karena menimbulkan madharat pada salah seorang dari suami atau istri dan tidak menghasillan manfaat yang lebih baik dari madharatnya,atau manfaatnya sama dengan madharatnya.Rasullah SAW bersabda:

  “Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan,maka aroma surga diharamkan baginya(Diriwayatkan seluruh penulis Sunan.Hadits ini shahih)

2.Rukun-rukun Talak

   Talak mempunyai tiga rukun,yaitu:

1.Suami yang mukallaf.Jadi selain suami tidak boleh menjatuhkan talak.Begitu juga jika suami tidak berakal,tidak baligh,tidak sukarela dalam arti dipaksa,maka talak olehnya tidak sah,karena Rasulullah SAW bersabda:

  “Pena diangkat dari tiga orang;dari orang tidur hingga ia bangun,dari anak kecil hingga hingga ia bermimpi(baligh),dan orang gila hingga ia berakal”

2.Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami pencerai,dalam arti tersebut harus berada dalam kepemilikan suaminya dan pernikahan dengan suaminya tidak batal oleh pembatalan,atau penceraian ,atau hukum,seperti wanita yang menjalani masa iddah dalam talak raj’i(talak yang masih memungkinkan suami istri rujuk kembali),atau talak ba’in.

3.Ungkapan yang menunjukan kata talak;ungkapan langsung atau sindiran.Jadi niat talak saja tanpa ungkapan itu tidak cukup dan tidak bisa mentalak istri,Rasulullah SAW bersabda:

  “Sesungguhnya allah memaafkan bagi umatku terhadap apa saja yang mereka bicarakan kepada dirinya selagi mereka tidak mengucapkannya,atau selagi mereka tidak mengamalkannya(Muttafaq alaih).

3.Macam-macam talak

   Macam-macam talak sebagai berikut:

1.Talak sunnah,yaitu suami mentalak istri pada masa suci yang tidak digauli di dalamnya.Jadi jika orang Muslim ingin mentalak istrinya karena madharat yang menimpa salah seorang diantaranya dan talak tersebut tidak bisa hilang kecuali dengan talak,maka ia menunggu istrinya haid dan suci selama ia tidak menggauli istrinya.

2.Talak Bid’ah ,yaitu suami mentalak istrinya ketika sedang haid,atau nifas atau mentalaknya dalam keadaan suci yamg ia gauli di dalamnya,atau mentalak dengan talak tiga dengan satu ungkapan.Talak bid’ah itu sama dengan talak sunnah menurut jumhur ulama,yaitu sah dan menguraikan ikatan pernikahan.

3.Talak Ba’in,yaitu suami pencerai yang tidak mempunyai hak rujuk.kepada istrinya.Talak menjadi talak ba’in ada lima hal:

 a).Suami mentalak istrinya dèngan talak raj’i(talak dimana suami istri bisa ruju’ kembali),kemudian membiarkannya tanpa merujuknya di masa iddahnya.

 b).Suami mentalak ke istrinya dengan konpensasu istrinya menyerahkan sejumlah uang kepadanya,yaitu khulu’

 c).istri ditalak oleh dua utusan dari suami-istri karena keduanya berpendapat bahwa talak itu lebih bermanfaat daripada keduanya tetap tetap dalam jalinan nikah

 d).Suami menalak istrinya sebelum menggauli,karena wanita yang dicerai sbelum digauli itu tidak mempunyai masa iddah.Jadi talak terhadap menjadi talak ba’in hanya terjatuhnya talak.

 e).Suami berketetapan hati mentalak istrinya dengan talak tiga dalam  satu ungkapan,atau tiga ungkapan dalam satu tempat,atau ia mentalaknya setelah dua talak sebelumnya.

4.Talak Raj’i,yaitu talak dimana suami berhak rujuk dengan istrinya kendati istrinya tidak menghendaki,karena Allah SWT berfirman,

“Dan suami-suami berkata berhak merujukinya dalam masa menanti itu,jika mereka(para suami)itu menghendaki ishlah(perbaikan).(Q.S Al-Baqarah:228)

Juga karena Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Umar R.A yang telah mentalak istrinya,”Rujuklah isterimu”(Diriwayatkan Muslim).

Talak Raj’i adalah talak satu atau talak dua pada istri yang telah digauli dan tanpa iwadh.

5.Talak sharih(jelas),yaitu talak yang tidak membutuhkan yang tidak membutuhknan niat talak,namun hanya membutuhkan ungkapan talak yang sharih(jelas).

6.Talak kiasan,Yaitu talak yang membutuhkan niat talak,karena ungkapan talaknya tidaak jelas,misalnya suami berkata “Pulanglah engkau ke keluargamu”.Dan ungkapan-ungkapan lainnya yang tidak menjelaskan.Ungkapan ini tidak termasuk talak kecuali ada niat talak.

7.Talak munjaz dan talak mu’allaq.Talak munjaz ialah ucapan yang mentalak istrinyasejal saat itu juga .Adapun talak mu’allaq  ialah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan  atau meninggalkan sesuatu.

8.Talak Takhyir dan Talak Tamlik.Talal takhyir ialah seorang  suami berkata kepada istrinya,”Pilihlah,atau aku memberi pilihan kepadamu;apakah engkau berpisah denganku atau tetap bersamaku.”Adapun talak tamlik adalah  seorang suami berkata kepada istrinya,”Aku serahkan sepenuhnya urusanmu kepadamu dan semua urusanmu ada di tanganmu.”Jika ia berkata seperti itu kepada istrinya,kemudian istrinya berkata,”Kalau begitu aku memilih talak,”maka talak raj’i satu jatuh padanya.

9.Talak dengan wakil atau tulisan

10.Talak Dengan Tahrim(pengharaman)¹

11.Talak haram,yaitu seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga dengan satu ungkapan.















   Hukum talak seperti diatas menurut empat imam islam dan selain mereka bahwa talal itu seperti dihitung talak tiga dan istrinya yang diceraikamn tidak halal lagi bagi suaminya hingga istrinya menikah dengan laki laki lain.Ulama selain mereka berpendapat bahwa talak seperti itu dihitung talak tiga atau talak raj’i.Para ulama berbeda pendapat karena perbedaan dalil dan pemahaman masing masing  dan pandangan terhadap nash-nash.










¹Masalah inilah yang jadi perdebatan besar para generasi salaf hingga pendapat masalah ini mencapai delapan belas manfaat.Penyebab perdebatan mereka tentang masalah ini ialah karena tidak ada nash dari Al-Qur’an dan sunnah.

Komentar

Postingan Populer